Wednesday, December 26, 2012

PERKEMBANGBIAKAN HEWAN


Seperti halnya tumbuhan, perkembangbiakan hewan pun ada yang secara generatif ada pula secara vegetatif.

1. Perkembangbiakan Hewan Secara Generatif 

Perkembangbiakan hewan secara generatif terjadi jika ada pembuahan, yaitu peleburan sel kelamin jantan dengan sel kelamin betina. Individu yang dihasilkan memiliki sifat perpaduan dari kedua induknya. Berdasarkan caranya, pembuahan pada hewan dibedakan menjadi dua, yaitu pembuahan di luar tubuh dan pembuahan di dalam tubuh. 
  • Pembuahan di luar tubuh (eksternal)  terjadi karena penggabungan sel telur dan sperma terjadi di luar tubuh induknya. Contohnya, pada ikan dan katak. 

  • Pembuahan di dalam tubuh (internal) artinya penggabungan sel telur dan sel sperma terjadi di dalam tubuh induknya. Pembuahan di dalam tubuh terutama terjadi pada kelompok reptilia (hewan melata), unggas, dan mamalia (hewan menyusui). 
Berdasarkan tempat pertumbuhan janinnya, maka hewan dikelompokkan menjadi hewan melahirkan (vivipar), hewan bertelur (ovipar) dan hewan bertelur-melahirkan (ovovivipar).
a. Hewan melahirkan (vivipar)

Vivipar adalah hewan yang melahirkan anaknya. Hewan melahirkan atau vivipar mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1) Janin tumbuh di dalam rahim induk betina (masa kehamilan).
2) Janin memperoleh makanan dari induknya dengan perantaraan tali pusat atau plasenta.
3) Pertumbuhan janin relatif lambat.
4) Bentuk tubuh anak yang lahir sama dengan bentuk tubuh induk.
5) Mempunyai daun telinga.
6) Induk betina menyusui anaknya.
Hewan menyusui anaknya disebut mamalia. Contoh hewan melahirkan antara lain kambing, gajah, kucing, singa, tikus, kerbau, kelelewar, sapi, kuda, beruang, paus, lumba-lumba, dan sebagainya.

b. Hewan bertelur (ovipar)

Ovipar adalah hewan yang meletakan telur di luar tubuh induk betinanya. Hewan bertelur atau ovipar memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1) Janin tumbuh di luar tubuh induk betina tetapi di dalam telur bercangkang.
2) Janin memperoleh makanan dari cadangan makanan yang tersimpan dalam telur.
3) Janin tumbuh relatif cepat.
4) Bentuk tubuh anak umumya sama dengan bentuk tubuh induknya.
5) Tidak mempunyai daun telinga.
6) Tidak mempuyai kelenjar susu.
7) Tidak menyusui anaknya.
Contoh hewan bertelur atau ovipar antara lain ayam, burung, ikan, penyu, ular, katak, kupu-kupu, dan sebagainya.

c. Hewan bertelur-melahirkan (ovovivipar)

Kadal sebenarnya merupakan hewan bertelur, tetapi telurnya menetas di dalam tubuh induk betina kemudian anaknya keluar dari tubuh induk betina. Hewan yang demikian disebut hewan bertelur-melahirkan atau ovovivipar. Hewan lainnya yang termasuk ovovivipar, antara lain, beberapa jenis ular dan ikan hiu. Ciri-ciri ovovivipar sama dengan ciri-ciri ovipar.

2. Perkembangbiakan hewan secara vegetatif

a. Membelah diri

Perkembangbiakan terjadi pada hewan bersel satu, seperti amoeba, protozoa, paramecium, dan virus. Secara umum perkembangbiakan vegetatif pada hewan bersel satu dengan cara membelah diri. Hewan bersel satu, seperti amoeba, mempunyai inti sel. Perkembangbiakan amoeba dimulai dengan pembelahan inti sel menjadi dua bagian. Setelah itu dikuti dengan pembelahan cairan sel dan dinding sel. Akhirnya terbentuklah dua sel amoeba baru. Kedua amoeba ini hidup mandiri dan akan membelah diri lagi.

b. Tunas
Tunas dapat terjadi pada hewan anemone laut dan hydra. 
1) Anemon Laut 

Tunas anemon laut tumbuh pada tubuh induknya. Ketika tunas sudah dapat hidup mandiri, tunas akan memisahkan diri dari induknya. 
2) Hydra 

Hydra merupakan hewan yang tidak bertulang belakang. Tunas kecil hydra tumbuh menjadi hewan baru yang melekat pada induknya. Lama-lama tunas itu akan lepas dari induknya dan tumbuh menjadi hewan dewasa.

c. Fragmentasi

Fragmentasi adalah perkembangbiakan yang berasal dari potongan tubuhnya sendiri. Contoh hewan yang berkembang biak dengan cara fragmentasi adalah planaria. Cacing planaria merupakan cacing pipih. Planaria bisa kamu temukan di bawah bebatuan di sungai.

Saturday, December 8, 2012

SISTEM PEMERINTAHAN RI Bag. 2

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA RI HASIL AMANDEMEN



Negara Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dengan sistem pemerintahan demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan (machstaat) di bawah satu tangan seorang penguasa. Karena itu dalam sistem pemerintahan, segala macam kekuasaan negara diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang). Kekuasaan negara juga dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.


Dalam negara yang bersistem demokrasi paling tidak ada tiga macam lembaga kekuasaan. Masing-masing adalah kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (yang menjalankan undangundang/ pemerintahan), dan kekuasaan yudikatif (yang mengadili atas terjadinya pelanggaran-pelanggaran undang-undang). 


Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia kekuasaan legislatif dijalankan oleh MPR, DPR, juga DPD. Sementara kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden yang dibantu seorang Wakil Presiden dan para menteri kabinet. Terakhir, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung), Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Selain lembaga-lembaga yang termasuk kedalam ketiga kelompok tadi, negara kita masih mempunyai lembaga yang bertugas mengawasi keuangan negara. lembaga itu bernama BPK.


1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)


Anggota MPR terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut Pasal 3 UUD 1945, tugas dan wewenang MPR adalah:
  • mengubah dan menetapkan UUD;
  • melantik presiden dan/atau wakil presiden;
  • hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Disamping kewenangan-kewenangan tersebut, MPR diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode Etik MPR. Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan MPR tersebut, anggota MPR di lengkapi dengan hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak anggota MPR adalah:
  • mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
  • menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
  • memilih dan dipilih;
  • membela diri;
  • imunitas;
  • protokoler;
  • keuangan dan administratif.
Sedangkan kewajiban anggota MPR sebagai berikut:
  • mengamalkan Pancasila;
  • melaksanakan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia dan peraturan perundang-  undangan;
  • menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
  • mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)



Kedudukan DPR sebagai lembaga negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan DPR seperti sudah disinggung di depan, berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali.

Selain DPR, ada pula DPRD. DPR berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR. Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota. Menurut pasal 19 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, sidang DPR paling sedikit adalah sekali dalam satu tahun.

Tugas/Wewenang dan Hak-hak DPR
Secara umum tugas/wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif, artinya sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 A UUD 1945). Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang DPR terdapat dalam 3 fungsi penting sebagai berikut:
  • Fungsi legislasi, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
  • Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
  • Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.

Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting (Pasal 20A UUD 1945 sebagaimana berikut:
  • Hak Interpelasi, yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
  • Hak Angket, yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/presiden.
  • Hak Inisiatif, yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/presiden.
  • Hak Amandemen, yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
  • Hak Budget, yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
  • Hak Petisi, yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.

Berkaitan dengan tugas sehari-hari, anggota DPR memiliki hak-hak antara lain sebagai berikut:
  • Hak menyampaikan usul dan pendapat, yaitu hak anggota DPR untuk menyampaikan pendapat kepada pemerintah atau DPR sendiri dengan memperhatikan tata krama, etika, dan sopan santun,sehingga ada kemandirian dan tanpa campur tangan dari siapapun dalam membuat keputusan.
  • Hak Imunitas. Yaitu hak anggota DPR untuk kebal dari tuntutan di muka pengadilan kerena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalamrapat-rapat DPR, baik dengan pemerintah dan atau rapat-rapat DPR lainnya.
  • Hak bertanya secara lisan maupun tertulis. Yaitu hak anggota DPR untuk bertanya berkaitan dengan tugas dan wewenang DPR.
3. Presiden



Menurut Bab III pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden.
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).

Kedudukan presiden meliputi dua macam, yaitu:
1) Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut:
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
  • Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
  • Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
  • Mengangkat duta dan konsul.
  • Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
2) Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut:
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  • Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
  • Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
4. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)



DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D. Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
  • Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
  • Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. 
5. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

BPK merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang bersifat mandiri. Artinya dalam menjalankan tugasnya badan ini terlepas dari pengaruh pemerintah. Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai dengan kewenangannya.

Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif.

6. MA (Mahkamah Agung)


MA (Mahkamah Agung) merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman (Bab IX pasal 24 ayat 2). Keberadaan lembaga ini sebagai pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.
MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dibantu oleh hakim-hakim agung.

Menurut UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Adapun Hakim Agung merupakan pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR tersebut berasal dari usulan Komisi Yudisial.

7. MK (Mahkamah Konstitusi)


MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman sesudah MA (Bab IX pasal 24 ayat 2). Lembaga negara ini termasuk baru. Lembaga ini mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya bersifat final untuk :
  • menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
  • memutus sengketa kewenangan,
  • memutus perselisihan hasil Pemilu, dan
  • memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan terhadap Presiden/Wakil Presiden terhadap UUD.
MK memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing hakim tersebut terdiri atas : 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh Presiden.

8. KY (Komisi Yudisial)


Seperti MK, KY (Komisi Yudisial) juga merupakan lembaga negara yang termasuk baru. Sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2004, lembaga ini dibentuk untuk mengawasi perilaku para hakim. Selain itu lembaga ini dibentuk untuk mengawasi praktik kotor penyelenggaraan/proses peradilan. 

Lembaga ini juga punya kewenangan mengusulkan calon Hakim Agung. Dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24 B. Lembaga ini bersifat mandiri, yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Adanya komisi ini, diharapkan penyelenggaraan peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.

Wednesday, December 5, 2012

SISTEM PEMERINTAHAN RI bag. 1


Setiap negara mempunyai tujuan hidup yang diwujudkan melalui proses pembangunan. Proses pembangunan di suatu negara dilakukan melalui suatu sistem penyelenggaraan negara. Sistem tersebut salah satunya adalah sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan mempunyai tempat yang amat penting dalam keberadaan sebuah negara. Sistem pemerintahan merupakan salah satu unsur tegaknya suatu negara. Sistem pemerintahan mengarahkan negara dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul dalam proses penyelenggaraan negara.

A. Pemilihan Umum (Pemilu)


Salah satu ciri negara demokratis adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden.

Tujuan Pemilu
Secara umum tujuan pemilu di Indonesia adalah:
  • melaksanakan kedaulatan rakyat; 
  • sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat; 
  • untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan Wakil Presiden; 
  • melaksanakan pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan secara aman, damai dan tertib; 
  • menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
Asas Pemilu
Asas pemilihan umum yang berlaku di Indonesia adalah luber jurdil yang terdiri dari:
  • Asas langsung, berarti setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara dan tingkatan
  • Asas umum, berarti pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tanpa diskriminasi
  • Asas bebas, berarti warga negara negara yang berhak memilih dapat menggunakan haknya dan dijamin keamanannya untuk melakukan pemilihan menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan dan paksaan dari siapapun dengan cara apapun.
  • Asas rahasia, berarti setiap pemilih dijamin tidak diketahui oleh siapapun dengan jalan apa pun siapa yang dipilihnya
  • Asas jujur, berarti dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih serta semu pihak yang terlibat secara tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Asas adil, berarti setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Jenis-jenis Pemilu
Secara garis besar Pemilu di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu:
  • Pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • Pemilu eksekutif untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia
Indonesia telah melaksanakan 10 kali Pemilihan Umum, yaitu Pemilu Pertama tahun 1955, kemudian Pemilu Masa Orde Baru: Tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, Pemilu Masa Reformasi: Tahun 1999, 2004 dan 2009. Pemilu 2004 merupakan awal Pemilihan Presiden Secara Langsung.

Setiap warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum mempunyai hak pilih aktif maupun hak pilih pasif. Hak pilih aktif adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk memilih anggota-anggota yang akan duduk dalam suatu badan perwakilan. Sedangkan hak pilih pasif adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat dipilih menjadi anggota dari suatu badan perwakilan. 

Setiap warga negara Indonesia dalam memperoleh hak pilih aktif harus memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2003, yaitu:
  • berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah
  • terbukti tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sedangkan untuk memperoleh hak pilih pasif, seorang warga negara Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
  • berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
  • setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang berkompeten
  • terdaftar sebagai pemilih
Penyelenggara Pemilu


Penyelenggara Pemilu di Indonesia adalah sebuah lembaga independen yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkedudukan di Jakarta. Dalam melaksanakan tugas nasional tersebut KPU akan dibantu oleh KPUD, PPK, PPS dan KPPS.

Penyelenggara Pemilu secara lengkap adalah sebagai berikut:
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU), berkedudukan di Jakarta;
  • Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi (KPUD Provinsi) berkedudukan di setiap povinsi;
  • Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten/Kota (KPUD Kabupaten/Kota) berada disetiap kabupaten dan kota;
  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), berada di setiap kecamatan;
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS), berada di setiap desa/kelurahan; dan
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berada di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Partai Politik Peserta Pemilu


Partai politik dapat menjadi peserta pemilu apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • diakui keberadaannya sesuai dengan UU tentang Partai Politik;
  • memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari seluruh jumlah provinsi;
  • memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari seluruh jumlah kabupaten/kota;
  • memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang;
  • pengurus partai politik harus memiliki kantor tetap;
  • mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU;
  • mengajukan calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU dan KPUD.
Peserta Pemilu dari Perseorangan
Peserta pemilu perseorangan dimaksudkan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jika DPR adalah wakil rakyat maka DPD adalah wakil daerah. Jumlah anggota DPD 4 orang setiap provinsi. Pada tahun 2004 ada 32 provinsi di Indonesia yang mengikuti pemilu. Menurut ketentuan UUD jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah seluruh anggota DPR. DPD adalah bagian dari anggota MPR. Menurut UUD 1945 hasil amandemen anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah seluruh anggota DPD.

Peserta perseorangan bisa menjadi anggota DPD jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Provinsi yang berpenduduk kurang dari 1 juta orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 orang pemilih.
  • Provinsi yang berpenduduk lebih 1 juta orang sampai 5 juta orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 2.000 orang pemilih.
  • Provinsi yang berpenduduk 5 juta orang sampai 10 juta orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 3.000 orang pemilih.
  • Provinsi yang berpenduduk lebih dari 10 juta orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5.000 orang pemilih.
Pengawas Pemilu
Penyelenggaraan pemilu harus disertai dengan suatu sistem pengawasan. Pengawasan dilakukan dengan membentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dulu disebut Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu). Keberadaan Bawaslu mulai dari tingkat pusat sampai kecamatan. Bawaslu dibentuk oleh KPU. Bawaslu dari tingkat pusat sampai kecamatan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dimulai. Tugas Bawaslu berakhir selambat-lambatnya 1 bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai.

Tugas dan kewenangan Pengawas Pemilu antara lain:
  • mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilu;
  • menerimma laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilu;
  • menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu;
  • meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang.
Kampanye Pemilu


Ada dua jenis kampanye:
a. kampanye dengan mengerahkan massa;
b. kampanye dengan cara dialog.

Kampanye dengan cara mengerahkan massa biasanya dilakukan dengan pawai di jalan raya, maupun berkumpul dilapangan. Cara ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa simpatisan suatu partai jumlahnya banyak. Cara ini sering menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Kampanye dengan cara dialog dilakukan dengan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, lewat radio, TV dan rapat umum. Yang terpenting dalam kampanye model ini terjadi dialog antara petinggi partai dan pemilih. Ciri lainnya juru kampanye menyampaikan program.

Tindakan atau perilaku yang dilarang dalam kampanye:
  • mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
  • menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain;
  • menghasut dan mengadu domba antar perseorangan maupun antar kelompok masyarakat;
  • menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

B. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Pilkada adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di provinsi, kabupaten dan kota. Pilkada diatur dalam UU No 32 tahun 2004. Sebutan kepala daerah provinsi adalah gubernur dan wakil gubernur. Di kabupaten, bupati dan wakil bupati. Di kota, walikota dan wakil walikota. Pilkada diaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pilkada provinsi dilaksanakan oleh KPUD Provinsi. Pilkada kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPUD Kabupaten/Kota. 

Tahap-tahap persiapan Pilkada:
  • pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);
  • pendaftaran dan penetapan pemilih;
  • pendaftaran dan penetapan pasangan calon;
  • pelaksanaan kampanye;
  • pemungutan suara;
  • penghitungan suara. 
Latar Belakang Pilkada
Proses pemilihan kepala daerah secara langsung yang dilaksanakan di setiap daerah pada dasarnya dilatarbelakangi oleh beberapa hal berikut, yaitu:
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan aturan lain yang ada dibawahnya sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pasal 18 ayat (4) yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Maksud ayat tersebut adalah bahwa para kepala daerah harus dipilih secara langsung oleh rakyat.
  • Adanya tuntuntan dari masyarakat yang menghendaki kepala daerah dipilih secara langsung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat yaitu kekuasaan tertinggi yang ada di negara Republik Indonesia dipegang oleh Rakyat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang -Undang Dasar.
  • Mencegah terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh para anggota DPRD. Pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh anggota DPRD mengandung resiko yang tinggi terjadinya penyimpangan seperti politik uang (money politik) atau suap dan kecurangan-kecurangan lainnya. Apabila kepala daerah dipilih oleh rakyat, maka secara langsung akan terhindar dari penyimpangan-penyimpangan tersebut.
  • Adanya tuntutan masyarakat yang menghendaki munculnya pemimpin yang arif dan bijaksana serta betul-betul memiliki kemampuan untuk membawa masyarakat daerah menuju kemajuan dan kemamuran.
Penyelenggara Pilkada
Pilkada provinsi diselenggarakan oleh KPUD provinsi. Pilkada kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPUD kabupaten/kota. Dalam melaksanakan tugasnya, KPUD provinsi dan KPUD kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
a. PPK berkedudukan di kecamatan;
b. PPS berkedudukan di setiap desa/kelurahan;
c. KPPS bertugas disetiap tempat pemungutan suara (TPS).

Persyaratan Calon Kepala Daerah
Pada proses pemilihan kepala daerah, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menjadi kepala daerah, akan tetapi harus dicalonkan terlebih dahulu oleh partai politik. Selain itu juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan lainnya seperti:
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah
  • berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Atas sederajat
  • berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
  • sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter
  • tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya
  • menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan
  • tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
  • tidak sedang dinyatakan pailit/bangkrut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak
  • menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri
  • belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  • tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.
Pelaksanaan kampanye
Kampanye pilkada dilaksanakan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum tanggal pemungutan suara. Jadwal kampanye ditentukan oleh KPUD. Kampanye dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyiaran melalui radio dan televisi;
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. debat publik/debat terbuka antar calon.

Pemungutan Suara
Pemungutan suara diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara. Surat suara berisikan nomor, foto, dan nama pasangan calon dengan cara mencoblos salah satu gambar sesuai pilihannya. Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Penghitungan Suara
Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir. Penghitungan suara dihadiri oleh saksi wakil calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat. Penghitungan suara dilaksanakan secara terbuka sehingga semua yang hadir dapat menyaksikan.

Setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara hasil penghitungan suara di TPS. Selanjutnya segala kelengkapan serta berita acara diserahkan kepada PPS. PPS menyerahkan ke PPK, dan PPK menyerahkan ke KPUD.

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA RI

Pancasila itu merupakan dasar negara Republik Indonesia. Sebagai dasar negara Pancasila dijadikan sebagai petunjuk dan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan oleh pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.



Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara berawal pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). dr. Radjiman Wedyodiningrat, selaku ketua BPUPKI pada awal sidang mengajukan suatu masalah sebagai agenda sidang. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah dalam siding tersebut tiga orang pembicara, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno untuk memaparkan gagasannya mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka.

Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengemukakan pikirannya tentang dasar negara, yang terdiri dari 
1) Peri Kebangsaan; 
2) Peri Kemanusiaan; 
3) Peri Ketuhanan; 
4) Peri Kerakyatan; dan 
5) Kesejahteraan Rakyat. 
Setelah berpidato, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usulan secara tertulis mengenai rancangan Undang- Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia. Dalam rancangan UUD itu tercantum pula rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut: 
1) Ketuhanan Yang Maha Esa; 
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia; 
3) Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab; 
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; dan 
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo tampil berpidato di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan gagasannya mengenai lima dasar negara Indonesia merdeka yang terdiri dari: 
1) Persatuan; 
2) Kekeluargaan; 
3) Keseimbangan lahir batin; 
4) Musyawarah; dan 
5) Keadilan rakyat.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidato tersebut diajukan oleh Ir. Soekarno secara lisan usulan lima asas sebagai dasar Negara Indonesia yang akan dibentuk, yang terdiri dari :
1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia; 
2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan; 
3) Mufakat atau Demokrasi; 
4) Kesejahteraan sosial; dan 
5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Lima asas di atas oleh Ir. Soekarno diusulkan agar diberi nama “Pancasila”.

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara selalu dilandasai semangat juang yang tinggi. Semangat juang tersebut tertuang dalam nilai-nilai juang sebagai berikut: Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; jiwa dan semangat merdeka; cinta tanah air dan bangsa; harga diri yang tinggi sebagai bangsa yang merdeka; pantang mundur dan tidak kenal menyerah; semangat persatuan dan kesatuan; semangat anti penjajah dan penjajahan; dan sebagainya.

Perubahan Piagam Jakarta merupakan bentuk kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila. Sikap yang ditampilkan oleh para tokoh pendiri negara pada saat merumuskan Pancasila diantaranya: menghargai perbedaan pendapat; mengutamakan kepentingan bangsa dan negara; menerima hasil keputusan bersama; dan mengutamakan persatuan dan kesatuan.

OPERASI HITUNG BILANGAN BULAT


Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas operasi hitung bilangan bulat, yang didalamnya terdapat beberapa materi yang harus dikuasai, diantaranya:
  • Memahami sifat-sifat operasi hitung bilangan bulat
  • Memahami pengerjaan operasi hitung campuran, dan
  • Memahami perhitungan FPB dan KPK
Untuk lebih jelasnya silahkan pelajari materi di bawah ini :

Saturday, December 1, 2012

KALIMAT TANYA

Kalimat tanya adalah kalimat yang disampaikan dengan maksud mendapat jawaban berupa informasi, penjelasan, atau pernyataan. Kalimat tanya ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:

a. Kalimat Tanya Biasa

Salah satu ciri kalimat tanya adalah menggunakan kata tanya. Kata tanya biasanya digunakan untuk pertanyaan yang bertujuan meminta penjelasan atau menggali informasi.

b. Kalimat Tanya Retorik

Kalimat tanya retorik adalah kalimat tanya yang tidak memerlukan jawaban atau tidak mengharuskan adanya jawaban. Kalimat tanya retorik cenderung bersifat pernyataan hanya untuk mencari perhatian atau bermaksud memberi semangat, gugahan, atau kritik. Kalimat tanya retorik sering digunakan dalam pidato-pidato atau orasi. Ciri-ciri kalimat tanya retorik:
  •  berbentuk pertanyaan dan penegasan,
  •  terkadang menggunakan kata tanya,
  •  tidak memerlukan jawaban,
  • orang yang bertanya dan yang ditanya sama-sama mengetahui jawabannya.
c. Kalimat Tanya untuk Konfirmasi dan Klarifikasi

Untuk melakukan klarifikasi (penjernihan) maupun konfirmasi pembenaran/penegasan), kita perlu mengajukan pertanyaan yang jawabannya cukup perkataan ya atau tidak, atau ya atau bukan.

d. Kalimat Tanya Tersamar


Kalimat tanya tersamar adalah kalimat yang berisi pertanyaan yang diajukan secara tidak langsung bukan untuk menggali informasi, klarifikasi, dan konfirmasi melainkan mengandung maksud-maksud lain.

Kata-kata tanya yang biasa digunakan dalam sebuah kalimat tanya, dapat digolongkan berdasarkan sifat dan maksud pertanyaan, yaitu sebagai berikut.

a. Apa

Kalimat tanya dengan kata tanya apa menanyakan benda, keadaan, atau perbuatan. Jawaban dari kata Tanya apa berupa benda atau pengertian.
Contoh : Apa kabarmu?

b. Bagaimana

Kalimat tanya dengan kata tanya bagaimana menanyakan penjelasan tentang suatu hal. Jawaban dari kata tanya bagaimana berupa penjelasan atau uraian tentang hal yang ditanyakan.
Contoh : Bagaimana kabar ayahmu?
 
c.Dimana

Kalimat tanya dengan kata tanya di mana menanyakan tentang tempat sesuatu benda berada. Jawaban dari kata tanya di mana berupa keterangan tempat atau nama sebuah tempat.
Contoh : Dimana tempat tinggalmu?

d. Mengapa

Kalimat tanya dengan kata tanya mengapa menanyakan alasan atau sebab timbulnya suatu masalah atau peristiwa dalam bacaan. Alasan yang dikemukakan dalam kalimat jawaban ditandai dengan adanya kata karena atau sebab.
Contoh : Mengapa kamu kesiangan?
 
e. Berapa
 
Kalimat tanya dengan kata tanya berapa menanyakan jumlah. Jawaban dari kata tanya tersebut berupa jumlah atau bilangan. 
Contoh : Berapa harga buku ini?

f. Kapan
 
Kalimat tanya dengan kata tanya kapan menanyakan waktu. Jawaban dari kata tanya tersebut berupa waktu.
Contoh : Kapan pergelaran seni itu dimulai?
 
 g. Siapa
 
Kalimat tanya dengan kata tanya siapa menanyakan orang. Jawaban dari pertanyaan tersebut berupa orang.
Contoh : Siapa yang menjadi ketua organisasi tersebut?