Saturday, December 8, 2012

SISTEM PEMERINTAHAN RI Bag. 2

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA RI HASIL AMANDEMEN



Negara Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dengan sistem pemerintahan demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan (machstaat) di bawah satu tangan seorang penguasa. Karena itu dalam sistem pemerintahan, segala macam kekuasaan negara diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang). Kekuasaan negara juga dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.


Dalam negara yang bersistem demokrasi paling tidak ada tiga macam lembaga kekuasaan. Masing-masing adalah kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (yang menjalankan undangundang/ pemerintahan), dan kekuasaan yudikatif (yang mengadili atas terjadinya pelanggaran-pelanggaran undang-undang). 


Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia kekuasaan legislatif dijalankan oleh MPR, DPR, juga DPD. Sementara kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden yang dibantu seorang Wakil Presiden dan para menteri kabinet. Terakhir, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung), Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Selain lembaga-lembaga yang termasuk kedalam ketiga kelompok tadi, negara kita masih mempunyai lembaga yang bertugas mengawasi keuangan negara. lembaga itu bernama BPK.


1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)


Anggota MPR terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut Pasal 3 UUD 1945, tugas dan wewenang MPR adalah:
  • mengubah dan menetapkan UUD;
  • melantik presiden dan/atau wakil presiden;
  • hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Disamping kewenangan-kewenangan tersebut, MPR diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode Etik MPR. Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan MPR tersebut, anggota MPR di lengkapi dengan hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak anggota MPR adalah:
  • mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
  • menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
  • memilih dan dipilih;
  • membela diri;
  • imunitas;
  • protokoler;
  • keuangan dan administratif.
Sedangkan kewajiban anggota MPR sebagai berikut:
  • mengamalkan Pancasila;
  • melaksanakan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia dan peraturan perundang-  undangan;
  • menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
  • mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)



Kedudukan DPR sebagai lembaga negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan DPR seperti sudah disinggung di depan, berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali.

Selain DPR, ada pula DPRD. DPR berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR. Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota. Menurut pasal 19 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, sidang DPR paling sedikit adalah sekali dalam satu tahun.

Tugas/Wewenang dan Hak-hak DPR
Secara umum tugas/wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif, artinya sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 A UUD 1945). Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang DPR terdapat dalam 3 fungsi penting sebagai berikut:
  • Fungsi legislasi, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
  • Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
  • Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.

Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting (Pasal 20A UUD 1945 sebagaimana berikut:
  • Hak Interpelasi, yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
  • Hak Angket, yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/presiden.
  • Hak Inisiatif, yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/presiden.
  • Hak Amandemen, yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
  • Hak Budget, yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
  • Hak Petisi, yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.

Berkaitan dengan tugas sehari-hari, anggota DPR memiliki hak-hak antara lain sebagai berikut:
  • Hak menyampaikan usul dan pendapat, yaitu hak anggota DPR untuk menyampaikan pendapat kepada pemerintah atau DPR sendiri dengan memperhatikan tata krama, etika, dan sopan santun,sehingga ada kemandirian dan tanpa campur tangan dari siapapun dalam membuat keputusan.
  • Hak Imunitas. Yaitu hak anggota DPR untuk kebal dari tuntutan di muka pengadilan kerena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalamrapat-rapat DPR, baik dengan pemerintah dan atau rapat-rapat DPR lainnya.
  • Hak bertanya secara lisan maupun tertulis. Yaitu hak anggota DPR untuk bertanya berkaitan dengan tugas dan wewenang DPR.
3. Presiden



Menurut Bab III pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden.
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).

Kedudukan presiden meliputi dua macam, yaitu:
1) Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut:
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
  • Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
  • Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
  • Mengangkat duta dan konsul.
  • Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
2) Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut:
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  • Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
  • Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
4. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)



DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D. Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
  • Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
  • Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. 
5. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

BPK merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang bersifat mandiri. Artinya dalam menjalankan tugasnya badan ini terlepas dari pengaruh pemerintah. Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai dengan kewenangannya.

Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif.

6. MA (Mahkamah Agung)


MA (Mahkamah Agung) merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman (Bab IX pasal 24 ayat 2). Keberadaan lembaga ini sebagai pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.
MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dibantu oleh hakim-hakim agung.

Menurut UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Adapun Hakim Agung merupakan pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR tersebut berasal dari usulan Komisi Yudisial.

7. MK (Mahkamah Konstitusi)


MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman sesudah MA (Bab IX pasal 24 ayat 2). Lembaga negara ini termasuk baru. Lembaga ini mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya bersifat final untuk :
  • menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
  • memutus sengketa kewenangan,
  • memutus perselisihan hasil Pemilu, dan
  • memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan terhadap Presiden/Wakil Presiden terhadap UUD.
MK memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing hakim tersebut terdiri atas : 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh Presiden.

8. KY (Komisi Yudisial)


Seperti MK, KY (Komisi Yudisial) juga merupakan lembaga negara yang termasuk baru. Sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2004, lembaga ini dibentuk untuk mengawasi perilaku para hakim. Selain itu lembaga ini dibentuk untuk mengawasi praktik kotor penyelenggaraan/proses peradilan. 

Lembaga ini juga punya kewenangan mengusulkan calon Hakim Agung. Dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24 B. Lembaga ini bersifat mandiri, yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Adanya komisi ini, diharapkan penyelenggaraan peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.

No comments: