Wednesday, December 5, 2012

SISTEM PEMERINTAHAN RI bag. 1


Setiap negara mempunyai tujuan hidup yang diwujudkan melalui proses pembangunan. Proses pembangunan di suatu negara dilakukan melalui suatu sistem penyelenggaraan negara. Sistem tersebut salah satunya adalah sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan mempunyai tempat yang amat penting dalam keberadaan sebuah negara. Sistem pemerintahan merupakan salah satu unsur tegaknya suatu negara. Sistem pemerintahan mengarahkan negara dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul dalam proses penyelenggaraan negara.

A. Pemilihan Umum (Pemilu)


Salah satu ciri negara demokratis adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden.

Tujuan Pemilu
Secara umum tujuan pemilu di Indonesia adalah:
  • melaksanakan kedaulatan rakyat; 
  • sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat; 
  • untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan Wakil Presiden; 
  • melaksanakan pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan secara aman, damai dan tertib; 
  • menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
Asas Pemilu
Asas pemilihan umum yang berlaku di Indonesia adalah luber jurdil yang terdiri dari:
  • Asas langsung, berarti setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara dan tingkatan
  • Asas umum, berarti pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tanpa diskriminasi
  • Asas bebas, berarti warga negara negara yang berhak memilih dapat menggunakan haknya dan dijamin keamanannya untuk melakukan pemilihan menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan dan paksaan dari siapapun dengan cara apapun.
  • Asas rahasia, berarti setiap pemilih dijamin tidak diketahui oleh siapapun dengan jalan apa pun siapa yang dipilihnya
  • Asas jujur, berarti dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih serta semu pihak yang terlibat secara tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Asas adil, berarti setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Jenis-jenis Pemilu
Secara garis besar Pemilu di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu:
  • Pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • Pemilu eksekutif untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia
Indonesia telah melaksanakan 10 kali Pemilihan Umum, yaitu Pemilu Pertama tahun 1955, kemudian Pemilu Masa Orde Baru: Tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, Pemilu Masa Reformasi: Tahun 1999, 2004 dan 2009. Pemilu 2004 merupakan awal Pemilihan Presiden Secara Langsung.

Setiap warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum mempunyai hak pilih aktif maupun hak pilih pasif. Hak pilih aktif adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk memilih anggota-anggota yang akan duduk dalam suatu badan perwakilan. Sedangkan hak pilih pasif adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat dipilih menjadi anggota dari suatu badan perwakilan. 

Setiap warga negara Indonesia dalam memperoleh hak pilih aktif harus memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2003, yaitu:
  • berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah
  • terbukti tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sedangkan untuk memperoleh hak pilih pasif, seorang warga negara Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
  • berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
  • setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang berkompeten
  • terdaftar sebagai pemilih
Penyelenggara Pemilu


Penyelenggara Pemilu di Indonesia adalah sebuah lembaga independen yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkedudukan di Jakarta. Dalam melaksanakan tugas nasional tersebut KPU akan dibantu oleh KPUD, PPK, PPS dan KPPS.

Penyelenggara Pemilu secara lengkap adalah sebagai berikut:
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU), berkedudukan di Jakarta;
  • Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi (KPUD Provinsi) berkedudukan di setiap povinsi;
  • Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten/Kota (KPUD Kabupaten/Kota) berada disetiap kabupaten dan kota;
  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), berada di setiap kecamatan;
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS), berada di setiap desa/kelurahan; dan
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berada di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Partai Politik Peserta Pemilu


Partai politik dapat menjadi peserta pemilu apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • diakui keberadaannya sesuai dengan UU tentang Partai Politik;
  • memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari seluruh jumlah provinsi;
  • memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari seluruh jumlah kabupaten/kota;
  • memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang;
  • pengurus partai politik harus memiliki kantor tetap;
  • mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU;
  • mengajukan calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU dan KPUD.
Peserta Pemilu dari Perseorangan
Peserta pemilu perseorangan dimaksudkan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jika DPR adalah wakil rakyat maka DPD adalah wakil daerah. Jumlah anggota DPD 4 orang setiap provinsi. Pada tahun 2004 ada 32 provinsi di Indonesia yang mengikuti pemilu. Menurut ketentuan UUD jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah seluruh anggota DPR. DPD adalah bagian dari anggota MPR. Menurut UUD 1945 hasil amandemen anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah seluruh anggota DPD.

Peserta perseorangan bisa menjadi anggota DPD jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Provinsi yang berpenduduk kurang dari 1 juta orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 orang pemilih.
  • Provinsi yang berpenduduk lebih 1 juta orang sampai 5 juta orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 2.000 orang pemilih.
  • Provinsi yang berpenduduk 5 juta orang sampai 10 juta orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 3.000 orang pemilih.
  • Provinsi yang berpenduduk lebih dari 10 juta orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5.000 orang pemilih.
Pengawas Pemilu
Penyelenggaraan pemilu harus disertai dengan suatu sistem pengawasan. Pengawasan dilakukan dengan membentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dulu disebut Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu). Keberadaan Bawaslu mulai dari tingkat pusat sampai kecamatan. Bawaslu dibentuk oleh KPU. Bawaslu dari tingkat pusat sampai kecamatan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dimulai. Tugas Bawaslu berakhir selambat-lambatnya 1 bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai.

Tugas dan kewenangan Pengawas Pemilu antara lain:
  • mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilu;
  • menerimma laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilu;
  • menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu;
  • meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang.
Kampanye Pemilu


Ada dua jenis kampanye:
a. kampanye dengan mengerahkan massa;
b. kampanye dengan cara dialog.

Kampanye dengan cara mengerahkan massa biasanya dilakukan dengan pawai di jalan raya, maupun berkumpul dilapangan. Cara ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa simpatisan suatu partai jumlahnya banyak. Cara ini sering menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Kampanye dengan cara dialog dilakukan dengan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, lewat radio, TV dan rapat umum. Yang terpenting dalam kampanye model ini terjadi dialog antara petinggi partai dan pemilih. Ciri lainnya juru kampanye menyampaikan program.

Tindakan atau perilaku yang dilarang dalam kampanye:
  • mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
  • menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain;
  • menghasut dan mengadu domba antar perseorangan maupun antar kelompok masyarakat;
  • menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

B. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Pilkada adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di provinsi, kabupaten dan kota. Pilkada diatur dalam UU No 32 tahun 2004. Sebutan kepala daerah provinsi adalah gubernur dan wakil gubernur. Di kabupaten, bupati dan wakil bupati. Di kota, walikota dan wakil walikota. Pilkada diaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pilkada provinsi dilaksanakan oleh KPUD Provinsi. Pilkada kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPUD Kabupaten/Kota. 

Tahap-tahap persiapan Pilkada:
  • pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);
  • pendaftaran dan penetapan pemilih;
  • pendaftaran dan penetapan pasangan calon;
  • pelaksanaan kampanye;
  • pemungutan suara;
  • penghitungan suara. 
Latar Belakang Pilkada
Proses pemilihan kepala daerah secara langsung yang dilaksanakan di setiap daerah pada dasarnya dilatarbelakangi oleh beberapa hal berikut, yaitu:
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan aturan lain yang ada dibawahnya sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pasal 18 ayat (4) yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Maksud ayat tersebut adalah bahwa para kepala daerah harus dipilih secara langsung oleh rakyat.
  • Adanya tuntuntan dari masyarakat yang menghendaki kepala daerah dipilih secara langsung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat yaitu kekuasaan tertinggi yang ada di negara Republik Indonesia dipegang oleh Rakyat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang -Undang Dasar.
  • Mencegah terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh para anggota DPRD. Pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh anggota DPRD mengandung resiko yang tinggi terjadinya penyimpangan seperti politik uang (money politik) atau suap dan kecurangan-kecurangan lainnya. Apabila kepala daerah dipilih oleh rakyat, maka secara langsung akan terhindar dari penyimpangan-penyimpangan tersebut.
  • Adanya tuntutan masyarakat yang menghendaki munculnya pemimpin yang arif dan bijaksana serta betul-betul memiliki kemampuan untuk membawa masyarakat daerah menuju kemajuan dan kemamuran.
Penyelenggara Pilkada
Pilkada provinsi diselenggarakan oleh KPUD provinsi. Pilkada kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPUD kabupaten/kota. Dalam melaksanakan tugasnya, KPUD provinsi dan KPUD kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
a. PPK berkedudukan di kecamatan;
b. PPS berkedudukan di setiap desa/kelurahan;
c. KPPS bertugas disetiap tempat pemungutan suara (TPS).

Persyaratan Calon Kepala Daerah
Pada proses pemilihan kepala daerah, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menjadi kepala daerah, akan tetapi harus dicalonkan terlebih dahulu oleh partai politik. Selain itu juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan lainnya seperti:
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah
  • berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Atas sederajat
  • berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
  • sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter
  • tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya
  • menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan
  • tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
  • tidak sedang dinyatakan pailit/bangkrut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak
  • menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri
  • belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  • tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.
Pelaksanaan kampanye
Kampanye pilkada dilaksanakan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum tanggal pemungutan suara. Jadwal kampanye ditentukan oleh KPUD. Kampanye dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyiaran melalui radio dan televisi;
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. debat publik/debat terbuka antar calon.

Pemungutan Suara
Pemungutan suara diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara. Surat suara berisikan nomor, foto, dan nama pasangan calon dengan cara mencoblos salah satu gambar sesuai pilihannya. Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Penghitungan Suara
Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir. Penghitungan suara dihadiri oleh saksi wakil calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat. Penghitungan suara dilaksanakan secara terbuka sehingga semua yang hadir dapat menyaksikan.

Setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara hasil penghitungan suara di TPS. Selanjutnya segala kelengkapan serta berita acara diserahkan kepada PPS. PPS menyerahkan ke PPK, dan PPK menyerahkan ke KPUD.

No comments: