Monday, December 23, 2013

Penyelenggaraan US SD 2014

US
Melanjutkan postingan sebelumnya tentang UN SD 2014, mulai tahun pelajaran 2013/2014 berubah namanya menjadi Ujian Sekolah ( US ) untuk SD dan Ujian Madrasah ( UM ) untuk sekolah Madrasah Ibtidaiyah. US/M merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan muatan lokal sesuai Standar Nasional Pendidikan.


Komponen yang diujikan pada US/M meliputi seluruh mata pelajaran dan muatan lokal yang diajarkan mulai kelas IV sampai dengan kelas VI. Paket soal untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan oleh Kementerian dan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan melibatkan pendidik dari Satuan Pendidikan yang merupakan perwakilan Kabupaten/Kota.

Paket soal untuk mata pelajaran yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PKn terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan oleh Kementerian dan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan melibatkan pendidik dari Satuan Pendidikan yang merupakan perwakilan Kabupaten/Kota.

Kementerian menyerahkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal kepada Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama merakit soal dengan komposisi 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian dengan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Ujian Sekolah/Madrasah nantinya digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
  • pemetaan mutu Satuan Pendidikan;
  • dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
  • penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan; dan
  • pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan .

Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah:
  • menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 
  • memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; dan
  • lulus US/M.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang penyelenggaraan US SD/M 2014 silahkan unduh Permendikbud No. 102 Tahun 2013 disini.

No comments: