Saturday, November 30, 2013

TUTORIAL QUESTION WRITER: MEMBUAT SOAL



Perkembangan teknologi dalam bidang komunikasi yang maju telah memberikan pengaruh terhadap bidang pendidikan khususnya dalam proses pembelajaran. Pengaruh ini berdampak adanya pergeseran terhadap proses pembelajaran itu sendiri. Komunikasi sebagai media pendidikan direalisasikan dengan menggunakan alat-alat komunikasi seperti komputer, internet,e-mail dan alat komunikasi teknologi digital lainnya.

Interaksi tidak hanya dilakukan melalui tatap muka, namun dengan adanya pemanfaatan dari teknologi komunikasi. Pengajar dapat memberikan layanan informasi tanpa harus berhadapan langsung dan sebaliknya penimba pendidikan dapat memperoleh informasi dalam lingkup yang luas, tidak hanya dari pengajar, namun juga dari sumber-sumber lain yang valid dan dapat dipercaya. Perkembangan teknologi komunikasi dalam lini pendidikan berdampak dengan maraknya pendidikan virtual atau e-learning yaitu suatu metode pembelajaran dengan menggunakan teknologi komunikasi dan informasi internet.

Oleh karena itu tidak mengherankan apabila saat ini pasar multimedia pembelajaran dibanjiri dengan berbagai produk piranti lunak (software) yang masing-masing bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dengan e-learning. Salah satunya adalah yang akan kita bahas saat ini yaitu bagaimana membuat soal dengan Question Writer.

Oh ya, bagi yang belum memiliki software tersebut silahkan buka postingan sebelumnya disini.

Setelah anda menginstal softwarenya silahkan ikuti langkah-langkah berikut :

1.    Klik ganda ikon Question Writer yang ada di desktop anda, sehingga muncul tampilan seperti berikut :




Dalam tampilan di atas terdapat dua ikon pilihan yaitu New Quiz dan Open Quiz. Apabila anda ingin membuat test baru, maka anda klik ikon (folder) New Quiz untuk memulai membuat test.

2.    Setelah anda klik New Quiz, maka akan muncul tampilan berikut :



Dari tampilan di atas anda lihat sudah muncul node Quiz Untitled. Dari sinilah anda mulai membuat test. Langkah berikutnya adalah memilih jenis test yang akan anda buat. Sebagai contoh, anda ingin membuat test pilihan ganda. Langkah yang harus anda lakukan adalah klik Add Question>Multiple Choice atau langsung saja klik multiple choice  pada status bar sebagaimana yang muncul pada tampilan berikut.

Pada tampilan di atas kolom Question body adalah tempat kita mengetik pertanyaan, dan kolom answer question tempat kita mengetik pilihan jawaban. Kalau ingin menambahkan gambar pada soal tinggal dicentang include image dan klik select file untuk memasukkan gambar dari pc kita. Kalau sudah selesai klik OK. Jangan lupa mencentang jawaban yang benar di samping pilihan jawaban.
Sebagai contoh perhatikan gambar berikut :



3.    Untuk lanjut ke soal berikutnya kita klik lagi multiple choice, dan begitu seterusnya hingga memenuhi jumlah butir soal yang akan kita buat.
4.    Langkah yang selanjutnya adalah menentukan identitas soal yang kita buat, double klik node berikut:


Maka akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini :

Keterangan:
Title : Nama Tes/Mata Pelajaran, kita ganti untitle dengan nama tes kita.
Pass score : Kriteria Ketuntasan Minimal, defaultnya 80%, kita dapat mengubahnya sesuai dengan KKM yang kita harapkan
Feedback Method: umpan balik setelah siswa kita mnyelesaikan tes, apakah disimpan di akhir, di setiap pertanyaan atau tidak sama sekali.
Time limit: batas waktu pengerjaan soal missal 90 menit
Randomization: soal acak, soal bisa diacak secara otomatis bila siswa mencoba mengakses lagi.

Selanjutnya Introduction :


Dalam propertis ini kita dapat mengetik petunjuk pengerjaan soal pada Display Intructions. Centang Ask for Name/UserID for Report, agar kita dapat mengetahui siapa saja yang mengakses soal kita.
Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah mengisi alamat email kita pada web setting :

Centang Send Results Via Website To E-mail dan isi kotaknya dengan alamat email kita. Dan centang Forward…… dan isi kotaknya dengan alamat website atau blog kita.(tidak di centang juga tidak apa-apa)

Selanjutnya klik OK.
5.  Untuk melihat soal kita klik saja preview pada toolbar, dan untuk mengganti tampilan/tema klik saja switch Theme.


6.    Setelah proses pembuatan identitas soal selesai, langkah berikutnya adalah menyimpan berkas (save). Caranya tidak terlalu sulit. Anda tinggal klik ikon save pada menu utama toolbar ; untuk selanjutnya anda memilih directory dan memberi nama file tersebut. Untuk lebih mudah mengingat jenis soal, sebaiknya memberi nama misalnya: Latihan UAS IPS 1. Nama file tersebut akan diikuti extension dari Question Writer.

7.    Langkah terakhir dalam pembuatan soal interaktif online dengan Question Writer Mengubah File menjadi html (Publishing). Setelah anda menyimpan file dengan nama tertentu, maka anda tinggal klik ikon Publish, maka melalui pull-down-menu, akan muncul berbagai pilihan. Untuk latihan saat ini, sebaiknya anda memilih Publish for the web agar nantinya anda dapat meng-upload file ke website atau blog. Tunggu proses hingga muncul tampilan berikut dan klik No.


Demikian lebih kurangnya cara membuat soal kita dengan bantuan Question Writer, kalau ada pertanyaan silahkan tulis di kolom komentar. Selanjutnya adalah bagaimana caranya kita mempublish soal di blog. Tunggu di postingan berikutnya yach…….


Friday, November 29, 2013

MEMBUAT SOAL DENGAN QUESTION WRITER 4.2


Question Writer merupakan software yang bisa digunakan untuk membuat soa/kuis. Software ini cocok digunakan untuk anda yang berprofesi menjadi seorang guru. Dengan software ini kita bisa memberikan latihan soal kepada peserta didik baik secara online ataupun secara offline.


Cara menginstal :
  1. Download dulu softwarenya disini 
  2. Ekstak file tersebut
  3. Instal Question Writer 4.2 full
  4. Copy file reg.license ke folder tempat anda menginstall Question Writer 4.2
  5. Jalankan Question Writer 4.2
  6. Di menu version, pilih "standart"
  7. Jalankan kembali Question Writer 4.2
  8. Selesai.

Thursday, November 28, 2013

LATIHAN UAS IPS SEMESTER 1 KELAS 6


Pada postingan kali ini, saya akan berbagi soal latihan UAS IPS semester 1 kelas VI. Mungkin ini moment yang tepat buat para siswa khususnya siswa kelas VI SDN Nanggeleng 1 untuk lebih rajin lagi dalam belajar dan perbanyak latihan.

Baik tidak perlu panjang lebar, silahkan kerjakan latihan berikut dan ikuti petunjuknya.

Sunday, September 29, 2013

PRO UN vs KONTRA UN


Ujian nasional, seakan menjadi musuh paling besar dikalangan pelajar Indonesia. Mengapa demikian? Fakta membuktikan, disaat siswa-siswi akan menghadapi Ujian Nasional, bukan rasa semangat dan termotivasi untuk lebih giat belajar, tetapi malah rasa takut yang luar biasa dirasakan para siswa. Hal tersebut dikarenakan nilai Ujian Nasional dijadikan sebagai syarat utama kelulusan, dan nilai tersebut siswa harus mencapai standar nilai kelulusan sesuai keputusan Kementrian Pendidikan. Pemerintah berharap, dengan adanya Ujian Nasional beserta standarisasi kelulusannya, Indonesia mampu menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas baik. Selain itu pemerintah berharap bisa meningkatkan daya saing dengan negara lain sehingga Indonesia bisa menyaingi negara-negara maju. Harapan-harapan pemerintah yang diwujudkan dengan pengadaan ujian nasional beserta standarisasi kelulusannya tersebut dipandang negatif oleh sebagian besar siswa dan masyarakat umum. Seperti yang kita ketahui bersama, ujian nasional berjalan selama 3 hari yang meliputi 3 mata pelajaran utama untuk tingkat SD, 4 hari dengan 4 mata pelajaran utama di tingkat SMP, 3 hari dengan 3 mata pelajaran utama ditingkat SMK, dan 4 hari dengan 6 mata pelajaran utama di tingkat SMA. Dengan demikian, perjalanan sekolah para siswa tersebut ditentukan dengan sekian hari saja.

Pendidikan selama ini dirancang dengan mengedepankan proses perkembangan kognitif yang melibatkan otak rasional, sangat jarang bahkan mungkin langka melibatkan otak emosional yang dominan pada belahan otak kanan. Akibatnya, hasil pendidikan di Indonesia melahirkan lulusan yang pintar, tetapi kurang cerdas. Anak-anak ibarat bunga beraneka warna di taman yang indah, mereka akan tumbuh dan merekah dengan keelokanya masing-masing. kita sebagai guru, sebagai orang tua, bagunlah potensi-potensi mereka agar mereka tumbuh mekar dengan sempurna.

Jika kita melihat paparan diatas, mengapa masih banyak masalah pendidikan di Indonesia yang masih belum jelas, beberapa hari yang lalu, yaitu tepatnya pada 26 September 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka Konvensi Ujian Nasional (UN), di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Kamis (26/9/2013). Konvensi diharapkan dapat menemukan formulasi terbaik tentang UN ke depan. Selain pejabat kementerian, seperti Mendikbud Mohammad Nuh dan Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim, hadir pula Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla dalam kesempatan tersebut memberi paparan tentang peran strategis UN sebagai pengendali mutu pendidikan. Setelah itu, anggota Komisi X DPR Zulfadli dijadwalkan memberikan paparan tentang peran UN dalam penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah, dilanjutkan Ketua Majelis Rektor Idrus A Paturussi yang akan memberikan paparan tentang kesesuaian UN sebagai alat seleksi masuk perguruan tinggi, serta pakar pendidikan Jahja Umar yang akan memberikan paparan tentang UN yang kredibel dan dapat diterima.

Dalam acara pembukaan, Musliar mengatakan acara ini sudah lama dirancang oleh pihak kementerian. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 26 dan 27 September 2013 ini menghadirkan para pegiat pendidikan dari seluruh Indonesia untuk bersama-sama menentukan format UN yang terbaik pada pelaksanaan UN tahun ajaran ini. “Konvensi dimaksudkan untuk merangkum berbagai masukan mengenai modal penyelenggaraan UN yang lebih kredibel,” kata Musliar Kasim, di sela-sela acara pembukaan Konvensi UN.

Dalam kesempatan terpisah, Mendikbud menyatakan bahwa pelaksanaan UN bukan dilaksanakan demi kepentingan Kemdikbud, tetapi kepentingan para anak didik. M. Nuh juga menyampaikan, kementerian sudah menggelar Pra-Konvensi UN di tiga kota di Indonesia, yakni Denpasar, Medan, dan Makassar. Ketiga kota itu dipilih dimaksudkan untuk mewakili Indonesia bagian tengah, Indonesia bagian barat, serta Indonesia bagian timur. Pra-Konvensi dari masing-masing daerah membawa usulan manajemen UN, terutama tentang persentase nilai kelulusan. Diusulkan juga masalah pencetakan serta distribusi soal UN, apakah akan dipusatkan atau dilaksanakan di masing-masing provinsi. (Kompas.com)

Namun dari hasil konvensi tersebut menimbulkan beberapa pro dan kontra dari beberapa pihak yang kontra terhadap konvensi yang dilaksanakan. Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) kecewa dengan penyelenggaraan Konvensi Ujian Nasional (UN) yang digelar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pasalnya, apa yang dibahas di konvensi jauh dari apa yang semula diharapkan. “Kecewa dengan Konvensi UN karena ternyata bukan konvensi untuk membicarakan status UN, tetapi ingin menggiring peserta konvensi untuk menyetujui UN,” kata Sekretaris Jenderal FGII Iwan Hermawan, di sela-sela acara Konvensi UN, di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Kamis (26/9/2013). Mereka sepakat akan mengajak para pegiat dan pemerhati pendidikan untuk bersama-sama melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjadi dasar pelaksanaan UN.

Sebelumnya, protes serupa telah disampaikan oleh Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti. Ia bersama beberapa rekannya memilih walk out dari Konvensi UN karena menilai konvensi yang digelar tak memuaskan. Retno mengaku kecewa karena para peserta UN yang diundang lebih didominasi oleh pihak yang pro pada pelaksanaan UN. Selain itu, ia juga menyayangkan keputusan Kemendikbud yang mengundang Jusuf Jalla sebagai pembicara utama, padahal yang bersangkutan bukan seorang akademisi, melainkan seorang politisi. “Kalau UN ini kajiannya akademik, lantas mengapa pembicara kuncinya bukan akademisi? Kok malah politisi? Apa yang dinyatakan Jusuf Kalla menyesatkan,” ujarnya.

Lain halnya dengan Jusuf Kalla, dalam hal ini Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung pemerintah menggelar Ujian Nasional (UN). Pasalnya, ia menganggap UN mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Hal ini disampaikan JK saat memberi paparan tentang peran strategis UN sebagai pengendali mutu pendidikan di acara Konvensi UN di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (26/9/2013). Jusuf Kalla menyampaikan, UN sejak awal sengaja digelar untuk tujuan yang baik. Ia sangat yakin, secara bertahap, manfaat positif dalam UN akan nampak dengan sendirinya. “Tidak ada niat ingin membodohkan, semua kemajuan harus memiliki tolak ukur yang jelas. UN bukan musuh bangsa ini,” kata Kalla. Kalaupun ada yang harus dievaluasi, kata Kalla, hal ini berkaitan dengan evaluasi teknis penyelenggaraan UN. Ia menyoroti masih banyak hal yang harus diperkuat dalam hal pencetakan dan pendistribusian soal, serta dalam menutup celah terjadinya praktik kecurangan.

Menurut Jusuf Kalla, UN bukanlah hal baru di Indonesia. Pada medio 1960-an, evaluasi pendidikan pernah digelar dengan nama ujian negara, meski berubah nama menjadi Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas), dan kini menjadi Ujian Nasional (UN). Ia menegaskan, semua perubahan itu hanya memiliki satu maksud, yakni untuk memperbaiki sistem dan hasil pendidikan nasional. Ia menjamin, di berbagai negara maju di dunia juga ada evaluasi seperti UN yang digelar di Indonesia. “Kalau ada yang harus dievaluasi itu hanya hal-hal teknis, tapi bukan untuk mengubah hal-hal penting. Maka kalau ada yang mengatakan UN harus dihentikan, itu keliru,” ujarnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh tak mempermasalahkan adanya niat dari sejumlah kelompok masyarakat untuk menggugat Ujian Nasional (UN) ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, semua berhak mengkritisi UN yang telah menjadi tradisi di setiap tahunnya. “Silakan saja, hak setiap orang,” kata Nuh, di sela-sela Konvensi UN, di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Kamis (26/9/2013). Meski demikian, menggugat UN ke MK akan menyita energi prosesnya memakan waktu yang panjang. Ia lebih senang jika semua pihak yang pro dan kontra pada penyelenggaraan UN duduk bersama, mencari jalan tengah agar hasilnya dapat memajukan pendidikan nasional. Pernyataan Nuh ini dilontarkan sekaligus untuk menjawab ancaman dari Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Federasi Serikat Guru Indonesia yang bersikukuh menolak UN dan berencana melayangkan gugatan ke MK. Saat Konvensi UN digelar, seluruh anggota kedua organisasi guru itu melakukan walk out sebagai bentuk protes pada pelaksanaan UN dan Konvensi UN.

Kita tentunya berharap pro dan kontra ini secepatnya mendapatkan titik terang, karena kita semua menginginkan pendidikan di Indonesia ini tetap menjadi ujung tombak bagi Negara ini. Solusi yang tepat harus segera di temukan. Memang layak kita bercermin kepada Negara-negara tetangga bagaimana pola pendidikan yang menjadi hal untama dalam perkembangan Negara mereka sehingga jauh dari keterbelakangan. Pendidikan jangan sampai menjadi tujuan yang lain, misalkan politik, bisnis, dan program-program yang tidak jelas arah dan tujuannya, kalau sudah seperti itu kapan tujuan pendidikan akan benar-benar tercapai. Semoga.
Sumber: Kompas


Saturday, September 28, 2013

HASIL KONVENSI UN



Konvensi UN yang diselenggarakan pada tanggal 26-27 September 2013, akhirnya disepakati (sebagaimana yang sudah diperkirakan berbagai pihak) bahwa penyelenggaraan UN untuk tahun 2013-2014 akan tetap dilaksanakan. Konvensi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kelompok di antaranya guru, kepala sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah negeri dan swasta, lembaga swadaya masyarakat pendidikan dan masyarakat peduli pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, serta asosiasi yang bergerak di bidang pendidikan. Di samping itu, konvensi dihadiri perwakilan dinas pendidikan dan dinas agama baik di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota juga.

Diskusi pada konvensi tersebut memusatkan pada pada dua topik yaitu manajemen UN dan penentuan kelulusan. Dari hasil konvensi tersebut tidak terdapat perbedaan yang signifikan dengan pelaksanaan UN sebelumnya, kecuali dalam menentukan komposisi nilai sekolah yang asalnya nilai tersebut diambil dari 40% nilai  raport dan 60 % nilai ujian sekolah, untuk tahun depan terjadi perubahan menjadi 70% nilai raport dan 30% nilai ujian sekolah.

Untuk lebih jelasnya silahkan baca hasil konvensi UN berikut ini :

Thursday, January 31, 2013

POS UN TAHUN 2013


Alhamdulillah akhirnya yang ditunggu-tunggu ternyata sudah terbit, yaitu mengenai Petunjuk Operasional Standar (POS) UN 2012-2013 dan kriteria kelulusan peserta didik, bagi yang mau mengunduh silahkan download di bawah ini :


Wednesday, December 26, 2012

PERKEMBANGBIAKAN HEWAN


Seperti halnya tumbuhan, perkembangbiakan hewan pun ada yang secara generatif ada pula secara vegetatif.

1. Perkembangbiakan Hewan Secara Generatif 

Perkembangbiakan hewan secara generatif terjadi jika ada pembuahan, yaitu peleburan sel kelamin jantan dengan sel kelamin betina. Individu yang dihasilkan memiliki sifat perpaduan dari kedua induknya. Berdasarkan caranya, pembuahan pada hewan dibedakan menjadi dua, yaitu pembuahan di luar tubuh dan pembuahan di dalam tubuh. 
  • Pembuahan di luar tubuh (eksternal)  terjadi karena penggabungan sel telur dan sperma terjadi di luar tubuh induknya. Contohnya, pada ikan dan katak. 

  • Pembuahan di dalam tubuh (internal) artinya penggabungan sel telur dan sel sperma terjadi di dalam tubuh induknya. Pembuahan di dalam tubuh terutama terjadi pada kelompok reptilia (hewan melata), unggas, dan mamalia (hewan menyusui). 
Berdasarkan tempat pertumbuhan janinnya, maka hewan dikelompokkan menjadi hewan melahirkan (vivipar), hewan bertelur (ovipar) dan hewan bertelur-melahirkan (ovovivipar).
a. Hewan melahirkan (vivipar)

Vivipar adalah hewan yang melahirkan anaknya. Hewan melahirkan atau vivipar mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1) Janin tumbuh di dalam rahim induk betina (masa kehamilan).
2) Janin memperoleh makanan dari induknya dengan perantaraan tali pusat atau plasenta.
3) Pertumbuhan janin relatif lambat.
4) Bentuk tubuh anak yang lahir sama dengan bentuk tubuh induk.
5) Mempunyai daun telinga.
6) Induk betina menyusui anaknya.
Hewan menyusui anaknya disebut mamalia. Contoh hewan melahirkan antara lain kambing, gajah, kucing, singa, tikus, kerbau, kelelewar, sapi, kuda, beruang, paus, lumba-lumba, dan sebagainya.

b. Hewan bertelur (ovipar)

Ovipar adalah hewan yang meletakan telur di luar tubuh induk betinanya. Hewan bertelur atau ovipar memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1) Janin tumbuh di luar tubuh induk betina tetapi di dalam telur bercangkang.
2) Janin memperoleh makanan dari cadangan makanan yang tersimpan dalam telur.
3) Janin tumbuh relatif cepat.
4) Bentuk tubuh anak umumya sama dengan bentuk tubuh induknya.
5) Tidak mempunyai daun telinga.
6) Tidak mempuyai kelenjar susu.
7) Tidak menyusui anaknya.
Contoh hewan bertelur atau ovipar antara lain ayam, burung, ikan, penyu, ular, katak, kupu-kupu, dan sebagainya.

c. Hewan bertelur-melahirkan (ovovivipar)

Kadal sebenarnya merupakan hewan bertelur, tetapi telurnya menetas di dalam tubuh induk betina kemudian anaknya keluar dari tubuh induk betina. Hewan yang demikian disebut hewan bertelur-melahirkan atau ovovivipar. Hewan lainnya yang termasuk ovovivipar, antara lain, beberapa jenis ular dan ikan hiu. Ciri-ciri ovovivipar sama dengan ciri-ciri ovipar.

2. Perkembangbiakan hewan secara vegetatif

a. Membelah diri

Perkembangbiakan terjadi pada hewan bersel satu, seperti amoeba, protozoa, paramecium, dan virus. Secara umum perkembangbiakan vegetatif pada hewan bersel satu dengan cara membelah diri. Hewan bersel satu, seperti amoeba, mempunyai inti sel. Perkembangbiakan amoeba dimulai dengan pembelahan inti sel menjadi dua bagian. Setelah itu dikuti dengan pembelahan cairan sel dan dinding sel. Akhirnya terbentuklah dua sel amoeba baru. Kedua amoeba ini hidup mandiri dan akan membelah diri lagi.

b. Tunas
Tunas dapat terjadi pada hewan anemone laut dan hydra. 
1) Anemon Laut 

Tunas anemon laut tumbuh pada tubuh induknya. Ketika tunas sudah dapat hidup mandiri, tunas akan memisahkan diri dari induknya. 
2) Hydra 

Hydra merupakan hewan yang tidak bertulang belakang. Tunas kecil hydra tumbuh menjadi hewan baru yang melekat pada induknya. Lama-lama tunas itu akan lepas dari induknya dan tumbuh menjadi hewan dewasa.

c. Fragmentasi

Fragmentasi adalah perkembangbiakan yang berasal dari potongan tubuhnya sendiri. Contoh hewan yang berkembang biak dengan cara fragmentasi adalah planaria. Cacing planaria merupakan cacing pipih. Planaria bisa kamu temukan di bawah bebatuan di sungai.

Saturday, December 8, 2012

SISTEM PEMERINTAHAN RI Bag. 2

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA RI HASIL AMANDEMEN



Negara Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dengan sistem pemerintahan demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan (machstaat) di bawah satu tangan seorang penguasa. Karena itu dalam sistem pemerintahan, segala macam kekuasaan negara diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang). Kekuasaan negara juga dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.


Dalam negara yang bersistem demokrasi paling tidak ada tiga macam lembaga kekuasaan. Masing-masing adalah kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (yang menjalankan undangundang/ pemerintahan), dan kekuasaan yudikatif (yang mengadili atas terjadinya pelanggaran-pelanggaran undang-undang). 


Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia kekuasaan legislatif dijalankan oleh MPR, DPR, juga DPD. Sementara kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden yang dibantu seorang Wakil Presiden dan para menteri kabinet. Terakhir, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung), Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Selain lembaga-lembaga yang termasuk kedalam ketiga kelompok tadi, negara kita masih mempunyai lembaga yang bertugas mengawasi keuangan negara. lembaga itu bernama BPK.


1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)


Anggota MPR terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut Pasal 3 UUD 1945, tugas dan wewenang MPR adalah:
  • mengubah dan menetapkan UUD;
  • melantik presiden dan/atau wakil presiden;
  • hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Disamping kewenangan-kewenangan tersebut, MPR diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode Etik MPR. Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan MPR tersebut, anggota MPR di lengkapi dengan hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak anggota MPR adalah:
  • mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
  • menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
  • memilih dan dipilih;
  • membela diri;
  • imunitas;
  • protokoler;
  • keuangan dan administratif.
Sedangkan kewajiban anggota MPR sebagai berikut:
  • mengamalkan Pancasila;
  • melaksanakan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia dan peraturan perundang-  undangan;
  • menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
  • mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)



Kedudukan DPR sebagai lembaga negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan DPR seperti sudah disinggung di depan, berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali.

Selain DPR, ada pula DPRD. DPR berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR. Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota. Menurut pasal 19 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, sidang DPR paling sedikit adalah sekali dalam satu tahun.

Tugas/Wewenang dan Hak-hak DPR
Secara umum tugas/wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif, artinya sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 A UUD 1945). Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang DPR terdapat dalam 3 fungsi penting sebagai berikut:
  • Fungsi legislasi, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
  • Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
  • Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.

Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting (Pasal 20A UUD 1945 sebagaimana berikut:
  • Hak Interpelasi, yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
  • Hak Angket, yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/presiden.
  • Hak Inisiatif, yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/presiden.
  • Hak Amandemen, yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
  • Hak Budget, yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
  • Hak Petisi, yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.

Berkaitan dengan tugas sehari-hari, anggota DPR memiliki hak-hak antara lain sebagai berikut:
  • Hak menyampaikan usul dan pendapat, yaitu hak anggota DPR untuk menyampaikan pendapat kepada pemerintah atau DPR sendiri dengan memperhatikan tata krama, etika, dan sopan santun,sehingga ada kemandirian dan tanpa campur tangan dari siapapun dalam membuat keputusan.
  • Hak Imunitas. Yaitu hak anggota DPR untuk kebal dari tuntutan di muka pengadilan kerena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalamrapat-rapat DPR, baik dengan pemerintah dan atau rapat-rapat DPR lainnya.
  • Hak bertanya secara lisan maupun tertulis. Yaitu hak anggota DPR untuk bertanya berkaitan dengan tugas dan wewenang DPR.
3. Presiden



Menurut Bab III pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden.
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).

Kedudukan presiden meliputi dua macam, yaitu:
1) Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut:
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
  • Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
  • Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
  • Mengangkat duta dan konsul.
  • Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
2) Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut:
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  • Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
  • Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
4. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)



DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D. Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
  • Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
  • Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. 
5. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

BPK merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang bersifat mandiri. Artinya dalam menjalankan tugasnya badan ini terlepas dari pengaruh pemerintah. Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai dengan kewenangannya.

Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif.

6. MA (Mahkamah Agung)


MA (Mahkamah Agung) merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman (Bab IX pasal 24 ayat 2). Keberadaan lembaga ini sebagai pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.
MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dibantu oleh hakim-hakim agung.

Menurut UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Adapun Hakim Agung merupakan pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR tersebut berasal dari usulan Komisi Yudisial.

7. MK (Mahkamah Konstitusi)


MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman sesudah MA (Bab IX pasal 24 ayat 2). Lembaga negara ini termasuk baru. Lembaga ini mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya bersifat final untuk :
  • menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
  • memutus sengketa kewenangan,
  • memutus perselisihan hasil Pemilu, dan
  • memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan terhadap Presiden/Wakil Presiden terhadap UUD.
MK memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing hakim tersebut terdiri atas : 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh Presiden.

8. KY (Komisi Yudisial)


Seperti MK, KY (Komisi Yudisial) juga merupakan lembaga negara yang termasuk baru. Sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2004, lembaga ini dibentuk untuk mengawasi perilaku para hakim. Selain itu lembaga ini dibentuk untuk mengawasi praktik kotor penyelenggaraan/proses peradilan. 

Lembaga ini juga punya kewenangan mengusulkan calon Hakim Agung. Dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24 B. Lembaga ini bersifat mandiri, yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Adanya komisi ini, diharapkan penyelenggaraan peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.